Pentingnya Pertolongan Pertama P3

Pertolongan Pertama yaitu pemberian pertolongan segera kepada
penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan



medis dasar.

Tentang Medis Dasar...

Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki
oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai
dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.

Ini dia yang di sebut PERTOLONGAN PERTAMA
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki
kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Tujuan Pertolongan Pertama 
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undangundangannya
lho…
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut,
lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita
sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak
akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya
Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib
menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang
sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selamalamanya
9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya
dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan
tindakan:
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita
sadar atau normal.
b. Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis
oleh penderita itu sendiri.

Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai
berikut:


è  Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di
sekitarnya
è  Menjangkau penderita
è  Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
è  Meminta bantuan / rujukan
è  Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan
penderita
è  Membantu penolong yang lain
è  Menjaga kerahasiaan medis penderita
è  Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
è  Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas
kesehatan.








Kualifikasi Pertolongan Pertama

è  Jujur dan bertanggungjawab
è  Profesional
è  Mempunyai kematangan emosi
è  Mampu bersosialisasi
è  Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
è  Mempunyai kondisi fisik baik
è  Mempunyai rasa bangga

www.facebook.com/syahrulk.gspnumb
Previous
Next Post »
Thanks for your comment